Pemekaran Luwu Raya, Begini Tanggapan Gubernur Sulsel dan Komisi II DPR RI

oleh -52 Dilihat
Pemekaran Luwu Raya, Begini Tanggapan Gubernur Sulsel dan Komisi II DPR RI

MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menerima kunjungan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dalam sebuah pertemuan silaturahmi yang berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (12/3/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah kepala daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta mahasiswa dari berbagai organisasi yang berasal dari wilayah Luwu Raya.

Turut hadir pula anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, bersama anggota DPRD Sulawesi Selatan dari daerah pemilihan Luwu Raya serta beberapa mantan kepala daerah dari kawasan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Andi Sudirman menyampaikan bahwa pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang mempererat silaturahmi, tetapi juga menjadi forum dialog antara pemerintah dan masyarakat.

Berbagai pihak memanfaatkan momen tersebut untuk menyampaikan aspirasi, terutama terkait rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di wilayah Luwu Raya.

Menurutnya, sejumlah tokoh masyarakat, legislator dari Luwu Raya, hingga perwakilan mahasiswa secara langsung menyampaikan pandangan dan harapan mereka kepada Ketua Komisi II DPR RI mengenai rencana pemekaran wilayah tersebut.

“Para tokoh, anggota DPRD Sulsel dari Luwu Raya, serta mahasiswa dari berbagai organisasi telah menyampaikan aspirasi mereka terkait pembentukan DOB Luwu Raya,” ujar Andi Sudirman.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Kebijakan tersebut membuat proses pembentukan daerah otonomi baru masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Ia menambahkan bahwa pemerintah saat ini juga tengah mempersiapkan dua regulasi penting yang berkaitan dengan penataan wilayah, yakni Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah yang merupakan amanat dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Menanggapi hal tersebut, Andi Sudirman menegaskan bahwa proses pemekaran wilayah sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kata dia, akan mengikuti setiap kebijakan dan arahan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya usulan pembentukan DOB Luwu Tengah telah diselesaikan secara administratif oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan telah disampaikan kepada pemerintah pusat untuk diproses lebih lanjut.

Meski demikian, Andi Sudirman berharap masyarakat tetap menjaga situasi yang kondusif dan tidak terpancing oleh berbagai isu yang dapat memicu ketegangan di tengah masyarakat.

“Saya berharap tidak ada lagi gejolak di masyarakat terkait isu pemekaran Luwu Raya. Mekanisme dan jalurnya sudah jelas, dan kewenangan sepenuhnya berada di pemerintah pusat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.