Balap Liar di Palopo Tak Surut, 3 Motor Diamankan Satlantas

oleh -8 Dilihat
oleh
Balap liar. Ilustrasi

PALOPO — Aksi balap liar masih jadi PR besar Kota Palopo. Bahkan saat hujan mengguyur, sejumlah remaja tetap nekat turun ke jalan untuk adu kecepatan.

Minggu dini hari 14/6/2026 sekitar pukul 01.00-02.00 Wita, Satlantas Polres Palopo mengamankan 3 unit sepeda motor yang diduga dipakai untuk balap liar. Penindakan dilakukan saat patroli rutin dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Dedy Kurniawan, menindaklanjuti perintah Kapolres Palopo.

*Sasar Titik Rawan Sejak Dini Hari*
Petugas menyisir lokasi yang kerap jadi arena balap: kawasan Stadion Lagaligo, Masjid Jami, Jalan Kartini, Pasar Sentral, terminal, hingga ruas jalan lain. Patroli dimulai sejak dini hari sampai menjelang subuh untuk mencegah aksi yang membahayakan pengguna jalan lain.

Dari data Satlantas, sebagian besar pelaku masih berstatus pelajar SMP-SMA. Bahkan beberapa di antaranya datang dari luar Palopo. Para remaja ini lihai berpindah lokasi dan cepat membubarkan diri begitu melihat polisi. Kondisi itu jadi tantangan tersendiri bagi petugas.

Selain razia, Satlantas juga gencar edukasi ke sekolah-sekolah. Tujuannya memberi pemahaman soal bahaya balap liar dan sanksi hukumnya.

Balap liar masuk pelanggaran lalu lintas Pasal 115 huruf b UU No. 22/2009. Sanksinya diatur Pasal 297: pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp3 juta.

AKP Dedy kembali mengingatkan orang tua untuk lebih ketat memantau aktivitas anak di malam hari. “Dengan pengawasan bersama, aksi balap liar bisa diminimalisir,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.