Kasus Korupsi Eks Wamenaker, KPK Anggap Putusan Hakim Sudah Sesuai

oleh -7 Dilihat
oleh

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengajukan banding terkait vonis mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel Ebenezer) dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Noel diganjar hukuman empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi pengurusan sertifikasi K3.

“KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dan kawan-kawan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (14/6).

Menurut Budi, hakim memeriksa dan memutus perkara tersebut secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta hukum terungkap selama persidangan.

KPK juga menyoroti pertimbangan hakim disebut sejalan dengan konstruksi hukum dan analisis pembuktian dibangun tim jaksa penuntut umum.

“Majelis hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan jaksa KPK, termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan,” ujar Budi.

Budi menilai putusan itu memperkuat keyakinan bahwa proses penanganan perkara sejak tahap penyidikan, penuntutan hingga pembuktian di persidangan telah berjalan sesuai koridor hukum.

Selain itu, KPK mencatat seluruh terdakwa dalam perkara tersebut menerima putusan telah dibacakan majelis hakim.

“Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” kata Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.