LUWU — Pengusaha SPBU di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan mengaku resah dengan ulah oknum yang mengatasnamakan wartawan dan LSM.
Mereka dinilai telah melampaui tugas jurnalistik dengan melakukan tindakan intimidatif terhadap operator SPBU, sopir kendaraan pengangkut BBM, hingga pihak manajemen SPBU.
Berdasarkan keterangan dari pihak salah satu pengelola SPBU di Luwu, oknum tersebut kerap datang dengan nada tinggi, memarahi operator pengisian BBM serta sopir kendaraan yang sedang mengantre di area SPBU.
Tidak hanya itu, mereka juga disebut-sebut mencari-cari kesalahan dan menekan pihak SPBU agar memberikan sejumlah uang secara rutin setiap bulan.
“Yang datang bukan untuk konfirmasi atau wawancara secara profesional, tapi justru membuat suasana tidak nyaman. Mereka masuk tanpa surat tugas dan tidak menunjukkan kartu pers,” ungkap salah seorang pengelola SPBU yang enggan disebut namanya.
Parahnya lagi, oknum tersebut diduga masuk ke area vital objek nasional di lingkungan SPBU untuk mengambil foto dan melakukan pemeriksaan secara sepihak terhadap kendaraan maupun tangki BBM.
Pada malam hari, mereka bahkan menggunakan senter untuk memeriksa tangki kendaraan dengan alasan mencari dugaan pelanggaran distribusi BBM.
Pihak pengusaha menilai tindakan tersebut sudah di luar kewenangan profesi wartawan maupun lembaga swadaya masyarakat. Sebab, pengawasan dan penindakan dugaan pelanggaran merupakan ranah aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Selain dianggap meresahkan, tindakan pengambilan gambar tanpa klarifikasi juga dinilai dapat merusak nama baik SPBU. Beberapa pengusaha mengaku keberatan karena foto-foto yang diambil kerap disebarluaskan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak pengelola.
“Kadang hanya memotret jeriken atau kendaraan tertentu tanpa tahu isinya apa, lalu langsung diviralkan. Ini tentu merugikan dan menimbulkan opini negatif terhadap SPBU,” ujar sumber tersebut.
Para pengusaha SPBU berharap aparat kepolisian, khususnya jajaran Polres, dapat memberikan pembinaan dan penegasan terhadap oknum yang mengaku wartawan namun bertindak layaknya preman.
Mereka juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk etika peliputan, kewajiban menunjukkan identitas, serta prinsip konfirmasi dan keberimbangan informasi sebelum sebuah berita dipublikasikan.
Di sisi lain, insan pers yang profesional diharapkan tetap menjaga marwah jurnalistik dengan mengedepankan etika, sopan santun, dan mekanisme peliputan sesuai aturan yang berlaku.








