JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (04/06).
Majelis hakim menegaskan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran denda.
Hakim juga menyebut apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, maka pidana denda tersebut diganti dengan hukuman penjara tambahan.
“Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan 10 hari,” kata hakim.
Selain itu, Noel turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,435 miliar.
Majelis hakim menambahkan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Ebenezer dinyatakan terbukti terlibat kasus-kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam dakwaan yang dibacakan pertengahan Januari 2026, jaksa mengungkap bahwa dugaan perbuatan pemerasan dilakukan Ebenezer dan beberapa terdakwa lainnya.
Sebagian besar mereka adalah pejabat di Kemenaker dan dua orang lainnya adalah pihak swasta.
Para terdakwa, demikian jaksa di awal persidangan, telah memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 agar memberi uang dengan jumlah total Rp6,52 miliar.
Menurut jaksa, ini merupakan tindak pidana korupsi untuk menguntungkan diri para terdakwa.
Walaupun semula menepis dakwaan jaksa, belakangan Ebenezer mengaku bersalah dan menyesalkannya.






