JAKARTA – Kemenimipas menyatakan telah menonaktifkan mereka dari jabatannya. Salah satu yang ikut diberhentikan adalah Wakil Menteri Imipas Silmy Karim. Kemenimipas meyakini langkah itu dapat mendukung proses penegakan hukum oleh KPK
“Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kemenimipas saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya. Langkah ini ditempuh untuk menjamin proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam keterangannya pada Kamis (4/6/2026).
Kemenimipas menegaskan kejadian ini tak lantas menjadikan layanan keimigrasian menjadi pincang. Kemenimipas menjamin layanan tetap berlangsung normal.
“Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Agus.
Adapun hal-hal yang menyangkut substansi perkara dan status hukum pihak-pihak terkait, Agus menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
“Kemenimipas pun mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan,” ujar Agus.






