JAKARTA — Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakil kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penahanan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) usai ketiganya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dadan menjadi tersangka pertama yang keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.12 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol, ia langsung diarahkan menuju kendaraan tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Setelah itu, Lodewyk Pusung juga dibawa keluar dari gedung dengan pengawalan ketat. Kondisinya serupa, mengenakan rompi tahanan dan borgol di tangan sebelum dimasukkan ke mobil tahanan yang berbeda.
Sementara Sonny Sanjaya sempat dibawa ke area lobi gedung untuk proses pemindahan ke kendaraan tahanan. Namun karena mobil yang akan membawanya telah lebih dahulu berangkat, Sonny kemudian kembali dibawa masuk ke Gedung Bundar sambil menunggu kendaraan pengganti dari Kejaksaan Agung.
Ketiga mantan pejabat BGN tersebut kini berstatus tersangka dalam perkara yang tengah diusut Kejagung terkait dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dan transaksi titik SPPG.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional sejak dini hari. Langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berjalan untuk mengumpulkan alat bukti dan dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Kasus ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan mencopot Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung dari jajaran pimpinan BGN.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus tersebut dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum seiring perkembangan penyidikan.






