LUTIM — Motif di balik tewasnya AR, 21, petugas kebersihan Puskesmas Kalaena akhirnya dibeberkan Polres Luwu Timur (Lutim). Korban ditemukan meninggal di area persawahan Desa Kalaena Kiri, Kecamatan Kalaena, Kamis pagi 11/6/2026.
Dalam konferensi pers Jumat 12/6/2026 di Aula Polres Luwu Timur, Wakapolres Kompol Hajriadi bersama Kasat Reskrim AKP Jhody Dharma dan Kasi Humas AKP Husain menjelaskan tersangka berinisial A, pelajar SMA 17 tahun, sudah memantau rutinitas korban selama beberapa bulan.
Hajriadi menyebut AR biasa berangkat kerja ke Puskesmas Kalaena sekitar pukul 04.00 WITA ditemani kakaknya. Namun pagi kejadian korban berangkat seorang diri. Momen itu dimanfaatkan A.
“Pelaku membuntuti dari belakang sampai jalan sepi dekat sawah. Baju korban ditarik dari belakang hingga korban sempat menyebut nama pelaku,” jelas Hajriadi.
Usai kejadian, A menyusuri pematang sawah lalu ke jalan aspal. Ia sempat mampir ke samping gereja dan membuang celana yang penuh lumpur untuk menghilangkan jejak.
AKP Jhody Dharma menambahkan, kasus ini terungkap dari olah TKP. Penyidik menemukan jejak kaki yang mengarah ke sekitar rumah tersangka. Berbarengan, warga menemukan celana pendek berlumpur tak jauh dari lokasi. “
Dari jejak kaki dan celana itu kami kembangkan. Pemilik celana berhasil diidentifikasi dan mengarah ke A,” kata Jhody.
Polisi juga meluruskan isu yang beredar bahwa tersangka kerap mengintip korban saat mandi. Saat diperiksa, A membantah. Hingga kini penyidik belum memasukkan itu ke berkas perkara karena belum ada bukti yang cukup.
Fokus penyidikan tetap pada pembunuhan dan kekerasan seksual yang menyebabkan korban meninggal. A kini ditetapkan sebagai tersangka. Karena masih anak, proses hukumnya mengikuti Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ia dijerat Pasal 469 ayat 2 jo ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu Pasal 473 ayat 8 jo ayat 3 huruf c soal kekerasan seksual dengan ancaman yang sama dan bisa diperberat.







