Polda Sulsel Sikat Jaringan Narkoba Internasional, 56 Kg Sabu Dimusnahkan

oleh -10 Dilihat
oleh

MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan memusnahkan 56.844,49 gram atau lebih dari 56 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus selama Januari hingga Juni 2026. Barang bukti itu merupakan hasil kerja Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama jajaran polres.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, jaringan peredaran sabu tersebut terindikasi terhubung dengan sindikat internasional asal Malaysia. Penyelundupan dilakukan melalui jalur laut.

“Pengungkapan kasus narkoba ini dalam kurun waktu 5 bulan. Antara lain kasus menonjol oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram,” kata Djuhandhani di Mapolda Sulsel, Rabu 10/6/2026.

Sejumlah polres juga mencatat pengungkapan besar. Polrestabes Makassar menyita 5 kilogram sabu pada Mei 2026. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar mengamankan 1 kilogram sabu. Pengungkapan terbanyak datang dari Polsek Pelabuhan Nusantara Polres Parepare dengan 40 kilogram sabu dan 157 cartridge etomidate.

Selain sabu, Polda Sulsel ikut memusnahkan 2.000 gram ganja, 209 butir ekstasi, 7.600 gram kokain, dan 157 cartridge etomidate. Semua barang bukti sudah diuji Labfor Polda Sulsel dan dipastikan positif narkotika sebelum dimusnahkan.

Djuhandhani menyebut, sepanjang 2026 pihaknya menangani 1.175 laporan polisi narkotika dengan 1.778 tersangka. Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 70 kilogram sabu, 2 kilogram ganja, 1.039 butir ekstasi, 544,95 gram tembakau sintetis, 1.723,49 mililiter cairan sintetis, 16.797 butir obat daftar G, lebih dari 30 kilogram kokain berstatus temuan, serta 157 cartridge etomidate.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Pemusnahan ini, kata Djuhandhani, menegaskan komitmen Polda Sulsel memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.